Tanggapan Pak Ardito tentang larangan MLM


Akhir - akhir ini banyak pebisnis Jaringan / MLM resah dengan adanya larangan menjalankan bisnis MLM dan sejenisnya.

Berikut penulis kutip tanggapan dari Dr Ardito Bhinadi Salah satu pengurus MUI Pusat sebagai Wakil sekretaris Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat, yang mungkin dapat Anda jadikan referensi. dan berikut tanggapan beliau.


Oleh : Dr. Ardito Binadhi

Ini pemahaman saya pribadi tentang bab larangan MLM dan sejenisnya.

Pertama, para ulama di dunia sekalipun tidak ada yang menghalalkan mutlak MLM.

Saya pernah menuliskan sebab-sebab keharaman MLM menurut jumhur ulama di FB @arditobhinadi.

Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia ketika menetapkan Fatwa DSN No.75 Tahun 2009 dalam pertimbangannya menyampaikan:

(a) bahwa metode penjualan barang dan produk jasa dengan menggunakan jejaring pemasaran (network marketing) atau pola penjualan berjenjang termasuk di dalammya MLM telah dipraktekkan masyarakat;

(b) bahwa praktek penjualan darang dan produk jasa seperti tersebut pada butir (a) telah berkembang sedemikian rupa dengan inovasi dan pola yang beragam, namun belum dapat dipastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariah;

(c) bahwa praktik penjualan barang dan produk jasa seperti tersebut pada butir (a) dapat berpotensi merugikan masyarakat dan mengandung hal-hal yang diharamkan.

Kedua, yang diharamkan adalah MLM dan sejenisnya yang mengandung unsur-unsur keharaman: adanya maysir, gharar, dharar, riba, dan maksiat sebagaimana telah dijelaskan dalam teks mengapa timbul maysir, gharar, dharar, riba, dan maksiat.

Maka strategi pemasaran apapun jika mengandung unsur-unsur keharaman tersebut, maka hukumnya haram.

Adapun strategi pemasaran yang tidak mengandung unsur-unsur keharaman hukumnya halal.

" Dan sejenisnya " dalam teks mengandung pengertian, strategi pemasaran lain yang mengandung unsur-unsur seperti telah dijelaskan.

mengapa dicantumkan dan sejenisnya, karena di jaman akhir ada orang yang memberikan nama-nama baru yang pada hakekatnya mengandung unsur yang sama.

Contoh: khamer diharamkan karena mengandung unsur memabukkan, kemudian muncullah nama tuak, arak, dl krn sama2 memabukkan maka hukumnya seperti khamer, haram. Lihat HR. Nasai no. hadist 5564, shahih.

Nabi saw bersabda: "akan ada orang-orang dari umatku yang minum khmaer, mereka akan menamainya dengan selain namanya".

Ketiga, bagaimana hukumnya membeli produk perusahaan untuk dimanfaatkan sendiri dan atau dijual tidak dengan sistem MLM yang diharamkan? Mengkonsumsi produk halal, jual beli produknya pun halal selama memenuhi rukun dan syarat jual beli.

Keempat, bagaimana dengan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah? DSN MUI dalam Fatwa No.75 Tahun 2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah telah menetapkan ketentuan hukum yang harus dipenuhi agar unsur-unsur keharaman yang terdapat dalam MLM dihilangkan.

Kelima, kita harus meyakini ketika Allah dan Rasul-Nya mengharamkan sesuatu, maka pasti akan diganti dengan yang lebih barokah. Utang piutang dengan meminta pengembalian lebih tidak boleh karena RIBA.

Solusinya: diganti oleh Allah dan rasul-Nya dengan jual beli, kerjasama bagi hasil, ijarah yang saling menguntungkan dan barokah. Bank dengan sistem bunga RIBA, gantinya bank dengan sistem bagi hasil atau dikenal bank syariah. dst.

Demikian pendapat pribadi saya mencermati nasihat bab keharaman MLM dan sejenisnya.

Ini murni pendapat pribadi, jika ada salahnya dari saya semata. Jika ada benarnya dari Allah swt. Wallahu a'lamu.

No comments for "Tanggapan Pak Ardito tentang larangan MLM"